Peradilan Tata
Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu tonggak utama dalam meramaikan fungsi kontrol sosial dan kontrol eksternal (yudicial control) terhadap sikap dan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perselisihan mengenai keputusan umum atau Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat perseorangan, konkrit, dan final yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan masyarakat, baik yang mengatasnamakan perseorangan maupun badan hukum.
REWP Law memberikan pelayanan hukum kepada klien yang merasa dirugikan baik atas nama perorangan maupun badan hukum oleh keputusan tata usaha negara antara lain:
Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
Gugatan Class Action (perwakilan komunitas)
Gugatan ganti kerugian terhadap Pejabat Tata Usaha Negara
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.