Tanah dan
Properti
REWP Law Firm – memberikan nasehat terhadap segala bentuk transaksi di bidang properti, termasuk perumahan dan tempat usaha melalui akuisisi, penyewaan atau perencanaan properti. Kami mampu mewakili berbagai jenis perusahaan pengembang, institusi, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti. Selain itu juga memberikan nasihat di bidang kehutanan, pertanahan, pertanian, dan kelautan. Layanan yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi aktivitas pembiayaan real estat, pengembangan lahan dan hak atas tanah, prosedur konstruksi dan tender, serta kontrak investasi. Klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi sewa tempat tinggal dan tempat usaha.
Lebih lanjut mengenai hal tersebut REWP Law Firm juga memberikan pelayanan kepada klien antara lain:
Pengelolaan Perpanjangan HGB, HGU, & SHM
Perubahan Sertifikat
Manajemen Sertifikat
Pengelolaan Dokumen Pertanahan Lainnya
Akuisisi Tanah
Izin Penggunaan Lahan
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.