Tanah dan
Properti

REWP Law Firm – memberikan nasehat terhadap segala bentuk transaksi di bidang properti, termasuk perumahan dan tempat usaha melalui akuisisi, penyewaan atau perencanaan properti. Kami mampu mewakili berbagai jenis perusahaan pengembang, institusi, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti. Selain itu juga memberikan nasihat di bidang kehutanan, pertanahan, pertanian, dan kelautan. Layanan yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi aktivitas pembiayaan real estat, pengembangan lahan dan hak atas tanah, prosedur konstruksi dan tender, serta kontrak investasi. Klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi sewa tempat tinggal dan tempat usaha.

Lebih lanjut mengenai hal tersebut REWP Law Firm juga memberikan pelayanan kepada klien antara lain:

  • Pengelolaan Perpanjangan HGB, HGU, & SHM

  • Perubahan Sertifikat

  • Manajemen Sertifikat

  • Pengelolaan Dokumen Pertanahan Lainnya

  • Akuisisi Tanah

  • Izin Penggunaan Lahan