Pidana

Perkara pidana yang ditangani UU REWP Law Firm meliputi perkara yang lazim terjadi dalam kehidupan masyarakat, seperti; penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, ancaman dan kekerasan. Pelayanan hukum yang diberikan NLO dalam perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur tersendiri dalam KUHP, seperti korupsi, tindak pidana perbankan dan sebagainya. Fokus utama pelayanan kami adalah “pendampingan dan pemberian bantuan hukum” baik sebagai tersangka, terdakwa maupun sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu:

  • Memberikan nasihat hukum

  • Bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh/dituduh melakukan tindak pidana dalam suatu perkara pidana, baik pada tingkat kepolisian sampai pada tingkat Kecamatan, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

  • Mengajukan eksepsi, rangkap dan pembelaan (pledoi) terhadap klien pada badan peradilan seluruh Indonesia. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien


Pentingnya pendampingan dan/atau pemberian bantuan hukum oleh seorang advokat kepada kliennya antara lain:

  • Memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai permasalahan dan akibat hukumnya secara objektif

  • Memelihara dan membela hak-hak terdakwa/tersangka (klien) berdasarkan asas praduga tak bersalah dengan tetap menjaga aturan hukum formal

  • Menjamin tidak adanya kesalahan dalam proses pemidanaan, pemeriksaan dan penangkapan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Meminta sidang praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia untuk menjaga kepentingan klien

  • Mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi akibat kesalahan proses penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia

  • Memberikan bantuan sehubungan dengan penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga hak asasi manusia dalam menjaga hukum materil dan hukum formil

  • Memberikan pendampingan pada tingkat persidangan, termasuk menyiapkan strategi dan langkah pembelaan hukum bagi klien, antara lain; pengecualian, duplikat, pembelaan, bukti dan kesimpulan dalam perkara pidana

  • Melaksanakan upaya hukum dalam perkara pidana yang dihadapi klien dalam hal hakim salah menerapkan hukum atau ditemukan bukti-bukti baru dalam perkara tersebut, antara lain banding, memori banding, kontra banding, kasasi, atau peninjauan kembali

  • Mengajukan grasi dan/atau remisi kepada lembaga negara terkait untuk kepentingan klien