Perdata
Perkara perdata yang ditangani UU REWP antara lain:
Pernikahan dan Keluarga
Hukum mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Tata Cara Perkawinan dan Perceraian secara perdata. pelayan. Hal-hal yang diatur di dalamnya antara lain:
Pernikahan Meliputi:
Izin Kawin
Pembatalan Larangan Pernikahan Perjanjian Pernikahan
Perceraian Meliputi:
Gugatan Cerai dan Perceraian
Gugatan Perceraian
Distribusi aset Gono-gini
Perwalian Meliputi:
Anak Sah yang Belum Dewasa
Permasalahan Tanah
REWP Law Firm memberikan pelayanan hukum kepada klien khususnya mengenai permasalahan pertanahan khususnya tanah yang bermasalah (sengketa), baik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, dan Guna Usaha tanah atau surat-surat lain yang dapat dipersamakan dengan hak-hak di atas.
Warisan
Perkara pewarisan atau pewarisan dari ahli waris mengenai harta bendanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ahli waris dan pembagian harta warisan dapat dibagi menurut hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata.
Ketentuan mengenai pewarisan yang sah:
Berdasarkan Surat Wasiat
Berdasarkan hukum sebagai ahli waris dari orang tua atau sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris
REWP law memberikan jasa dan pelayanan hukum kepada kliennya termasuk gugatan waris untuk permohonan warisan atau sebagai pelaksana wasiat serta pengamanan harta warisan dari ahli waris yang belum cakap mewaris (belum dewasa menurut UU KUHPerdata dibawah umur 17 tahun).
Perbuatan Melawan Hukum
Perkara perdata yang melibatkan perbuatan melawan hukum antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Melanggar Hak Subjektif orang lain
Tindakan tersebut merugikan salah satu pihak
Tindakan tersebut melanggar hukum
Melanggar aturan moral yang baik
Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip ketaatan
Adanya kesalahan baik karena kesengajaan maupun kelalaian pihak yang melakukannya
Ada hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian
Wanprestasi
Perkara perdata yang menyangkut wanprestasi terhadap suatu perjanjian yang telah disepakati para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam memelihara materi atau pelaksanaan suatu perjanjian.
Akibat hukum dari wanprestasi antara lain:
Mengharuskan debitur membayar ganti rugi yang diderita kreditur yang membatalkan perjanjian
Dalam hal terjadi perjanjian penyerahan suatu benda, maka resiko kelalaian mengenai penyerahan benda itu ditanggung oleh Debitur
Salah satu pihak wajib memenuhi perjanjian/pembatalan disertai pembayaran ganti rugi
REWP Law memberikan bantuan dan pelayanan hukum terhadap permasalahan/sengketa perdata yang dialami klien baik perorangan maupun badan hukum termasuk:
Membuat dan mengajukan tuntutan hukum perdata atas sengketa hukum yang merugikan klien
Menghadapi tuntutan hukum sekaligus melakukan tuntutan balik (counterclaim) dari pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum
Mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk kepentingan klien
Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi atau penolakan terhadap suatu gugatan yang tidak berkaitan dengan klien namun merugikan klien
Mendampingi klien sebagai tergugat di Pengadilan Negeri, tergugat di Pengadilan Tinggi, atau tergugat kasasi di Mahkamah Agung
Mengusulkan perbuatan hukum eksekusi demi kepentingan klien berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya dokumen yang dipersamakan dengan putusan berdasarkan hukum
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.