Perdata

Perkara perdata yang ditangani UU REWP antara lain:

Pernikahan dan Keluarga

Hukum mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Tata Cara Perkawinan dan Perceraian secara perdata. pelayan. Hal-hal yang diatur di dalamnya antara lain:

Pernikahan Meliputi:

  • Izin Kawin

  • Pembatalan Larangan Pernikahan Perjanjian Pernikahan


Perceraian Meliputi:

  • Gugatan Cerai dan Perceraian

  • Gugatan Perceraian

  • Distribusi aset Gono-gini


Perwalian Meliputi:

  • Anak Sah yang Belum Dewasa

Permasalahan Tanah

REWP Law Firm memberikan pelayanan hukum kepada klien khususnya mengenai permasalahan pertanahan khususnya tanah yang bermasalah (sengketa), baik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, dan Guna Usaha tanah atau surat-surat lain yang dapat dipersamakan dengan hak-hak di atas.

Warisan

Perkara pewarisan atau pewarisan dari ahli waris mengenai harta bendanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ahli waris dan pembagian harta warisan dapat dibagi menurut hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata.

Ketentuan mengenai pewarisan yang sah:

  • Berdasarkan Surat Wasiat

  • Berdasarkan hukum sebagai ahli waris dari orang tua atau sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris

REWP law memberikan jasa dan pelayanan hukum kepada kliennya termasuk gugatan waris untuk permohonan warisan atau sebagai pelaksana wasiat serta pengamanan harta warisan dari ahli waris yang belum cakap mewaris (belum dewasa menurut UU KUHPerdata dibawah umur 17 tahun).

Perbuatan Melawan Hukum

Perkara perdata yang melibatkan perbuatan melawan hukum antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Melanggar Hak Subjektif orang lain

  • Tindakan tersebut merugikan salah satu pihak

  • Tindakan tersebut melanggar hukum

  • Melanggar aturan moral yang baik

  • Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip ketaatan

  • Adanya kesalahan baik karena kesengajaan maupun kelalaian pihak yang melakukannya

  • Ada hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian

Wanprestasi

Perkara perdata yang menyangkut wanprestasi terhadap suatu perjanjian yang telah disepakati para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam memelihara materi atau pelaksanaan suatu perjanjian.

Akibat hukum dari wanprestasi antara lain:

  • Mengharuskan debitur membayar ganti rugi yang diderita kreditur yang membatalkan perjanjian

  • Dalam hal terjadi perjanjian penyerahan suatu benda, maka resiko kelalaian mengenai penyerahan benda itu ditanggung oleh Debitur

  • Salah satu pihak wajib memenuhi perjanjian/pembatalan disertai pembayaran ganti rugi

REWP Law memberikan bantuan dan pelayanan hukum terhadap permasalahan/sengketa perdata yang dialami klien baik perorangan maupun badan hukum termasuk:

  • Membuat dan mengajukan tuntutan hukum perdata atas sengketa hukum yang merugikan klien

  • Menghadapi tuntutan hukum sekaligus melakukan tuntutan balik (counterclaim) dari pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum

  • Mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk kepentingan klien

  • Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi atau penolakan terhadap suatu gugatan yang tidak berkaitan dengan klien namun merugikan klien

  • Mendampingi klien sebagai tergugat di Pengadilan Negeri, tergugat di Pengadilan Tinggi, atau tergugat kasasi di Mahkamah Agung

  • Mengusulkan perbuatan hukum eksekusi demi kepentingan klien berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya dokumen yang dipersamakan dengan putusan berdasarkan hukum