Ketenagakerjaan

REWP Law – memberikan nasihat di bidang yang berkaitan dengan hubungan industrial dan ketenagakerjaan (ketenagakerjaan). Divisi ini mampu merancang kontrak kerja dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mampu menyusun Peraturan Perusahaan, pemutusan hubungan kerja baik perorangan maupun massal termasuk merancang santunan, biaya jasa dan paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Permasalahan yang sering muncul sehubungan dengan perselisihan hubungan industrial antara lain:

  • Perbedaan pendapat yang mengakibatkan konflik antara Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha/Asosiasi Pengusaha

  • Perselisihan hak atau kepentingan

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan


Kami juga memberikan konsultasi kepada orang asing mengenai undang-undang keimigrasian yang berkaitan dengan kemungkinan orang asing bekerja di Indonesia. Para pengacara yang tergabung dalam divisi ini memiliki pengalaman dalam menangani hubungan kerja, termasuk pernah mewakili kliennya dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan di hadapan Komite Penyelesaian Perburuhan.