Ketenagakerjaan
REWP Law – memberikan nasihat di bidang yang berkaitan dengan hubungan industrial dan ketenagakerjaan (ketenagakerjaan). Divisi ini mampu merancang kontrak kerja dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mampu menyusun Peraturan Perusahaan, pemutusan hubungan kerja baik perorangan maupun massal termasuk merancang santunan, biaya jasa dan paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Permasalahan yang sering muncul sehubungan dengan perselisihan hubungan industrial antara lain:
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan konflik antara Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha/Asosiasi Pengusaha
Perselisihan hak atau kepentingan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Kami juga memberikan konsultasi kepada orang asing mengenai undang-undang keimigrasian yang berkaitan dengan kemungkinan orang asing bekerja di Indonesia. Para pengacara yang tergabung dalam divisi ini memiliki pengalaman dalam menangani hubungan kerja, termasuk pernah mewakili kliennya dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan di hadapan Komite Penyelesaian Perburuhan.
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.