Kepailitan
Undang-undang kepailitan Indonesia berlaku sejak tahun 1998. Khususnya membantu klien dalam mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Selain itu dapat memberikan nasehat mengenai hal-hal yang mengakibatkan menurunnya bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan pemasok serta akuisisi.
Menggunakan pendekatan aktif dan progresif dalam memandang hukum komersial dan kebangkrutan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keuntungan dibandingkan kemampuan litigasi Anda. Pendekatan multidisiplin ini berarti kami selalu dapat bekerja sama dengan klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi.
REWP Law memberikan pelayanan dan jasa hukum di bidang Peradilan Komersial antara lain:
Permohonan Kebangkrutan
Penundaan Pembayaran Hutang
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.