Hukum Pertambangan

Hukum pertambangan merupakan salah satu bidang hukum yang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ada dua hal yang diatur dalam undang-undang ini, yakni bahan tambang mineral dan batubara. Pertambangan adalah kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemilihan bahan galian, pemurnian, dan operasi bawah tanah lainnya

Jenis sengketa pertambangan yang pernah ditangani pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan antara lain:

  • Sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan

  • Perselisihan pencemaran lingkungan

  • Sengketa hak atas tanah

  • Perselisihan divestasi saham

  • Sengketa program pengembangan masyarakat

  • Sengketa bidang kontrak kerja

  • Perselisihan perburuhan