Hukum Pertambangan
Hukum pertambangan merupakan salah satu bidang hukum yang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ada dua hal yang diatur dalam undang-undang ini, yakni bahan tambang mineral dan batubara. Pertambangan adalah kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemilihan bahan galian, pemurnian, dan operasi bawah tanah lainnya
Jenis sengketa pertambangan yang pernah ditangani pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan antara lain:
Sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan
Perselisihan pencemaran lingkungan
Sengketa hak atas tanah
Perselisihan divestasi saham
Sengketa program pengembangan masyarakat
Sengketa bidang kontrak kerja
Perselisihan perburuhan
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.