Pengadilan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perkara hubungan industrial dapat diselesaikan melalui:

  • Bipartit

  • Mediasi

  • Konsiliasi

  • Arbitrase

  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Melakukan Perdamaian

  • Menjadi Mediator dan Konsiliator

  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • Mendampingi Terdakwa di Pengadilan Hubungan Industrial

  • Melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung