Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perkara hubungan industrial dapat diselesaikan melalui:
Bipartit
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Melakukan Perdamaian
Menjadi Mediator dan Konsiliator
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Mendampingi Terdakwa di Pengadilan Hubungan Industrial
Melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.