Fee &
Honorarium
Dalam setiap perkara yang ditangani, UU REWP menentukan beberapa jenis pengaturan fee/honorarium, yang terdiri dari:
Hourly Rate : REWP Law akan membebankan klien untuk membayar pengacara/konsultan sejumlah uang per jam untuk setiap penanganan perkara berdasarkan negosiasi..
Flat Free : REWP Law akan membebankan kliennya untuk membayar honor tertentu, untuk penanganan kasus-kasus khusus. Honor jenis ini akan dikenakan dalam perkara litigasi baik di hadapan pengadilan maupun lembaga arbitrase, tergantung sejauh mana perkembangan perkara yang bersangkutan telah/dapat diselesaikan.
Success Fee : jenis biaya ini didasarkan pada persentase nilai objek yang disengketakan. Biaya hanya dibayarkan jika klien memenangkan perkara, namun sebaliknya klien tidak wajib membayar biaya kecuali biaya yang telah dikeluarkan.
Biaya di atas belum termasuk biaya (dengan kuitansi yang sah) untuk keperluan:
Urusan Pemerintahan
Jasa Notaris
Biaya transportasi dan akomodasi, jika menangani kasus di luar Jakarta
Biaya lain yang sesuai, berdasarkan kesepakatan dengan klien
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.