Asuransi
Hukum Asuransi adalah suatu sistem untuk mengurangi kerugian finansial dengan cara mengalihkan risiko kerugian dari seseorang atau suatu badan kepada orang atau badan lain (asuransi). Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung akibat kerugian, kerusakan atau kerugian yang diharapkan. keuntungan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau pemberian suatu pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidup tertanggung.
Perusahaan pada umumnya mempunyai tujuan dalam menerapkan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain: mengurangi biaya-biaya, mencegah perusahaan dari kegagalan, meningkatkan keuntungan perusahaan, mengurangi biaya produksi dan lain sebagainya.
Manajemen risiko merupakan suatu proses pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, memberikan nasihat hukum asuransi untuk mengurangi risiko dalam menjalankan dunia usaha dan kelangsungan usaha baik bagi perorangan maupun badan hukum.
Attorney Advertising | © 2024 Reqi Endar Wijanarko & Partners
Kantor Jakarta
Graha STR Building Lantai 3 Suite 304, Jl. Ampera Raya No.11, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. 12550
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Kantor Bali
Jl. Dukuh Sari I No.5, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 80351
Ponsel: +62 855 9145 4020
Fax: +62 855 9145 4020
Email: dewirewp@gmail.com
Ikuti kami di
ACBD Creative.