silhouette of person on window
Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Damos Wiratua Tampubolon*, Elisatris Gultom, & Sudaryat

"Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran serta investor dapat membantu pemulihan ekonomi berkelanjutan. Masalah terfokus pada perdagangan saham dengan melakukan kegiatan transaksi secara online dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan efek perusahaan. Kondisi ini dapat dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum diperlukan bagi investor yang mengalami kerugian dalam melakukan investasi berbasis aplikasi trading saham online, memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap investor saat beriventasi sehingga konsumen sektor jasa keuangan semakin tertarik melakukan kegiatan trading saham online. Guna mendekati masalah ini dijadikan acuan teori dari Teori Perlindungan Hukum. Data- data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan di Kantor OJK Regional 5 Sumatera Utara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha melalui Prinsip Keterbukaan dapat meminimalkan risiko yang mengakibatkan kerugian kepada investor pengguna aplikasi saham online. Pertanggung jawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013. Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan."

Perkembangan zaman pada saat ini diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi dalam aspek kehidupan bermasyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyerang seluruh dunia dimana negara-negara Indonesia juga ikut terdampak, mengakibatkan terjadinya perubahan kebiasaan baru dalam masyarakat, salah satunya sebagai investor. Peran serta investor dapat membantu pemulihan perekonomian berkesinambungan yang dilihat dari perkembangan ekonomi menampilkan bagaimana kegiatan perekonomian dapat menghasilkan peningkatan pendapatan masyarakat pada suatu periode. Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat dan proses yang berkelanjutan adalah keadaan utama bagi keberlangsungan pemulihan pembangunan perekonomian (Tulus, 2001).

Negara Indonesia dalam menghadapi revolusi industri 4.0 memerlukan dana yang cukup besar sesuai potensi perkembangannya, pemerintah Indonesia akan meningkatkan peran bantuan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan maka dibentuklah modal pasar sebagai salah satu tujuan memenuhi pembiayaan pembangunan tersebut. Modal pasar dianggap lebih efektif dalam rangka menghimpun dana sebagai sumber pembiayaan pembangunan Karena potensi pembiayaan berskala besar yang dapat digunakan untuk memperluas kegiatan pembangunan (Irsan, 2011).

Indonesia sebagai negara berkembang dimana masyarakat berorientasi pada keuangan jangka pendek ( saving society ) yaitu menabung, sedangkan negara maju berorientasi jangka panjang (investing society) yaitu investasi. Edukasi masyarakat secara intensif dan berkesinambungan diperlukan untuk transisi dari masyarakat menabung menjadi masyarakat investasi. Adanya investasi yang kurang memadai, akan kesulitan mencapai peningkatan perekonomian yang mempengaruhi kesejahteraan perekonomian negara-negara berkembang.

Tujuan bisnis melakukan proyek perdagangan saham secara online adalah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan penjualan, pembelian, perubahan (amend), pembatalan (withdraw), menyatukan status pesanan penjualan beli secara realtime, memverifikasi portofolio, mengirimkan seajarah transaksi dan melacak harga saham secara realtime. (Dennis, 2008)

Investasi keuangan di bidang pasar modal semakin berkembang saat ini dan peningkatan teknologi informasi dan komunikasi internet of things mengakibatkan tidak diperlukannya lagi pertemuan secara fisik. Transaksi di perbankan dan pasar modal menjadi lebih mudah dan cepat karena dilakukan secara virtual. Kecepatan pelayanan investasi semakin meningkat karena kehadiran internet of things.

Pasar modal berperan penting bagi sistem perekonomian di Indonesia karena pasar modal berperan sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan untuk memperoleh dana dari investor serta sebagai sarana bagi masyarakat untuk investor pada instrumen keuangan. Pasar modal atau pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang, saham, maupun instrumen lainnya.

Pasar modal berperan besar bagi sistem ekonomi suatu negara karena pasar modal menjalankan peran ekonomi dan fungsi keuangan. Perusahaan emiten yang ingin meningkatkan modal usaha dapat melakukan penawaran umum atau go public dan menjual sahamnya melalui bursa efek dengan bantuan perusahaan efek, di sisi lain jika masyarakat yang memiliki kelebihan dana dapat berinvestasi di bursa efek dengan membeli saham, obligasi, produk derivatif ataupun reksa dana yang mana produk-produk jasa keuangan yang diperjualbelikan di bursa efek mempunyai potensi keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan produk jasa perbankan, misalnya deposito.

Keberadaan pasar modal memberikan manfaat sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinan penyaluran sumber dana secara optimal ke berbagai sektor produktif dalam rangka memberikan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya, wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinan upaya penganekaragaman produk atau diversifikasi, penyebaran kepemilikan sampai lapisan masyarakat, keterbukaan dan profesionalisme agar menciptakan iklim yang berusaha sehat serta menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.

Pasar modal yang besar dan diperhitungkan ditentukan oleh nilai transaksi atau nilai kapitalisasi pasar dan kemampuannya untuk memberikan perlindungan atas kepentingan para pihak terutama kepentingan investor karena keuntungan sangat diharapkan oleh investor yang berinvestasi di pasar modal, investor harus memiliki kesadaran bahwa tidak ada jaminan akan selalu memperoleh keuntungan . Kegiatan yang dapat memberi dampak dalam pertumbuhan ekonomi saat ini diantaranya pasar modal, salah satu instrumen didalamnya adalah saham sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Situasi yang berkembang pesat saat ini, penggunaan salah satu aplikasi berbasis online sudah tersebar di masyarakat yaitu aplikasi saham online yang digunakan masyarakat sebagai pelaku investor di pasar modal. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) yang dimana pasar modal mempunyai tempat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Hal tersebut menarik minat masyarakat dengan kegiatan trading saham online.

Investor saham atau trader saham yang handal berawal dari orang awam yang menganggap hal ini sulit. Namun setelah dicoba, ternyata berinvestasi saham yang cerdas bukanlah hal yang sulit karena fasilitas trading saham online ini mempermudah para investor bertransaksi dimanapun dan kapanpun memakai perangkat atau perangkat yang dapat mengakses internet sehingga mempermudah investor dalam mengambil keputusan (Yusuf, 2019).

OJK menerbitkan laporan statistik pasar modal sebagai media publikasi dalam penyajian data pasar modal Indonesia. Laporan statistik pasar modal dikeluarkan secara mingguan dan bulanan untuk menggambarkan perkembangan pasar modal di Indonesia secara periodik. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), berwenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non-bank. Perusahaan atau pihak yang memberikan penawaran investasi secara melawan hokum hampir sebagian besar bukanlah LJK sehingga perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan dilindungi oleh OJK serta tidak dapat memberikan kepastian atas legalitas perusahaan tersebut.

Berdasarkan pengamatan, selama ini belum pernah dilakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun berkaitan dengan permasalahan pada penelitian ini adapun beberapa contoh-contoh penelitian yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan: “ Perlindungan Hukum Bagi Investor Perdagangan saham online Akibat Penggunaan Sistem Aplikasi yang Bermasalah”. Penelitian tersebut dilakukan oleh Desty Fransisca Putri Mahasiswa Universitas Jember tahun 2015. Dan Jurnal Ilmiah ”Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal bagi Investor dalam Transaksi Saham pada Pasar Modal” oleh Mohammad Solehodin Attijani terbit di Jurnal Media Iuris Vol.2 No.2 Tahun 2019.

Metode Penelitian

Spesifikasi penelitian ini yakni penelitian hukum yuridis normatif maksudnya adalah suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif dengan bahan pustaka merupakan bahan dasar yang digolongkan sebagai data sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap investor pengguna aplikasi saham online.

Penelitian ini dilakukan dengan Analisis Deskriptif. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Penelitian Kepustakaan, digunakan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder, serta tersier dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Dipatiukur No. 35 Bandung, Perpustakaan Universitas Sumatera Utara Jl. Perpustakaan No.1 Padang Bulan Kota Medan. Studi Lapangan, untuk mendukung data primer melalui wawancara secara online dan diskusi dengan para pihak yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap investor pengguna aplikasi saham online di Kantor OJK Regional 5 Sumatera Utara.

Sumber bahan hukum yang dipakai adalah sebagai berikut:

  1. Bahan Hukum Primer
    Bahan hukum primer, yakni peraturan-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, yakni UUD 1945, KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK .

  2. Bahan Hukum Sekunder
    Bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer yang dipakai dalam penelitian ini seperti buku ilmu hukum dan literatur lainnya.

  3. Bahan Hukum Tersier
    Bahan-bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain bibliografi, indeks kumulatif, majalah, jurnal, koran, kamus hukum, internet, kliping dan lain-lain.


Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini secara normatif kualitatif. Normatif maksudnya didasarkan atas asas hukum serta norma hukum yang bertitik tolak dari hukum positif. Norma yang dijelaskan adalah norma tentang perjanjian yang terdapat dalam peraturan-undangan yang berlaku. Kualifikasi data merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan analisis deskriptif data yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan dan juga perilaku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu kesatuan yang utuh.

Hasil dan Pembahasan

Pasal 1 UU Pasar Modal dijelaskan bahwa Prinsip keterbukaan merupakan tata cara yang mewajibkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang menaati UU Pasar Modal untuk memberitahukan kepada masyarakat pada waktu yang tepat seluruh materi informasi tentang usahanya atau efeknya yang mempengaruhi keputusan pemodal terhadap efek tersebut. Prinsip keterbukaan dalam pasar modal yang berlaku umum termasuk dalam ranah internasional menjadi hal yang sangat mutlak untuk dilakukan oleh semua pihak. Berbeda dengan sektor perbankan dimana prinsip kerahasiaan bank merupakan hal yang mutlak untuk ditaati, sektor pasar modal menetapkan hal yang sebaliknya, pengungkapan atau keterbukaan merupakan hal yang mutlak. Emiten, perusahaan publik, atau pihak lain yang terkait wajib memberikan informasi penting yang berhubungan dengan tindakan atau efek perusahaan tersebut pada waktu yang tepat kepada masyarakat. Emiten wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Lengkap maksudnya informasi yang diberikan secara utuh, tidak ada yang tertinggal, disembunyikan, disamarkan, atau tidak diungkapkan fakta materi.

Akurat, jika informasi yang diberikan memiliki kebenaran danketepatan. Jika tidak memiliki hal tersebut maka informasi itu tidak benar atau berputar. Tetapi, ada hal yang menentang batasan dan kendala untuk menjalankan keterbukaan antara investor atau pemegang saham dengan emiten yaitu:

  • Investor atau pemegang saham memiliki keinginan keterbukaan yang bersifat pengungkapan penuh dalam memperoleh informasi tentang emiten, sedangkan emiten hanya setuju untuk memberikan informasi sampai pada tingkatan tertentu;

  • Investor memiliki keinginan untuk mendapatkan informasi yang rinci dan akurat, sedangkan emiten hanya setuju untuk memberikan informasi secara garis besar;

  • Investor memiliki keinginan agar informasi yang disampaikan tepat waktu, sedangkan emiten berusaha untuk terus memberikan informasi tersebut untuk beberapa waktu tertentu dengan alasan pengurangan biaya penyebaran dan penerbitan laporan.


Permasalahan keterbukaan menjadi perhatian utama, sehingga pemerintah mewaibkan menerapkan keterbukaan ini. Bertujuan untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien. Karena dengan menerapkan keterbukaan dapat dihindari atau kejadian minimal yang berakibat buruk bagi investor publik tidak terjadi. Karena kewajiban dalam hal keterbukaan menyebabkan para investor mendapatkan akses informasi atau fakta material.

Informasi tentang fakta material dapat memberikan pengaruh terhadap efek harga dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang memiliki kepentingan atas informasi tersebut. Keterbukaan harus terus dilakukan dan merupakan kewajiban emiten serta para pengurusnya, maka OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut serta dalam hal terjadi kekurangan dan keterlambatan dalam melakukan keterbukaan, sehingga apabila terjadi ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam penyebaran informasi atau kekurangcukupan pada saat itu, kerugian sebenarnya telah terjadi dan kemungkinan besar melibatkan banyak sekali anggota masyarakat yang secara finansial dirugikan sebagai akibatnya.

Dalam hal yang dilakukan keterbukaan terus menerus (continuous disclosure), haruslah ada jaminan bahwa keterbukaan yang dilakukan haruslah memiliki unsur serentak agar informasi yang diberikan dapat memperoleh sebanyak mungkin pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Tidak ada kecepatan yang dibutuhkan agar mengurangi keberadaan orang dalam yang memakai informasi tersebut terlebih dahulu sebelum informasi sampai kepada investor. Pasal 80 UU Pasar Modal menyatakan bahwa para pihak yang bertanggung jawab baik sendiri-sendiri ataupun bersama atas kerugian yang diperoleh apabila pernyataan informasi pendaftaran dalam rangka penawaran umum mengandung yang tidak benar tentang fakta material atau tidak mencantumkan fakta material sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya sehingga informasi yang ada menjadi menyesatkan.

Pasal 80 memiliki hubungan dengan Pasal 90 dan 104 UU Pasar Modal tentang tindak pidana penipuan di pasar modal. Karena informasi fakta materi tidak benar atau tidak memuat informasi tentang fakta materi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 90 dan 104. UU Pasar Modal juga memberikan penegasan tentang adanya pelanggaran terhadap UU Pasar modal yang mengakibatkan pertanggungjawaban secara perdata. Untuk ini Pasal 111 UU Pasar Modal dengan tegas menyatakan bahwa para pihak yang mengalami kerugian atas pelanggaran UU Pasar Modal dan atau peraturan pelaksananya, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Peraturan pelaksanaan tentang prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia memuat peraturan tentang larangan melakukan pelayaran. Pengungkapan informasi tentang fakta material secara akurat dan penuh kepercayaan dapat mewujudkan tujuan dari prinsip keterbukaan dan menghindari timbulnya pernyataan yang menyesatkan (misleading) bagi investor. Tujuan prinsip keterbukaan di pasar modal untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien. Karena dengan dilaksanakannya kewajiban keterbukaan dapat menghindari atau meminimalkan kejadian yang dapat berakibat buruk dan kerugian materi bagi masyarakat investor, karena pelaksanaan kewajiban keterbukaan membuat para investor dapat memperoleh akses informasi yang benar dan tepat waktu.

Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK. OJK bertugas salah menjalankan perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia. Perlindungan konsumen dalam pasar modal selanjutnya disebut sebagai perlindungan investor pasar modal karena konsumen dalam sektor pasar modal adalah pemodal atau investor. Oleh karena itu, aspek perlindungan investor pasar modal menjadi kewajiban OJK. Perlindungan konsumen tercantum dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK yang merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen dan masyarakat atas industri jasa keuangan.

OJK memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang bersifat preventif dan pemberian sanksi, karena Fungsi pengaturan dan pengawasan bidang jasa keuangan dipegang oleh OJK. Pasal 28 UU OJK merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan OJK, dimana perlindungan ini sifatnya mencegah kerugian, antara lain:

  • Informasi dan edukasi tentang karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya yang diberikan kepada masyarakat;

  • Apabila kegiatan yang dilakukan OJK tersebut merugikan masyarakat, maka kegiatan tersebut dapat diminta untuk dihentikan; dan

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan mengatur tindakan lain yang dapat dilakukan apabila diperlukan.


Dalam Pasal 29 UU OJK menyatakan, bahwa pelayanan pengaduan konsumen dapat dilakukan oleh OJK yang terdiri dari;

  • LJK menyediakan perangkat yang memadai untuk melayani pengaduan konsumen yang mengalami kerugian;

  • LJK menciptakan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang mengalami kerugian;

  • LJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang mengalami kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


OJK dapat melakukan pembelaan hukum atas kepentingan konsumen dan masyarakat apabila terjadi peradilan, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum lainnya yang bersifat represif. Pembelaan hukum yang dilakukan dapat berupa memberikan perintah kepada perusahaan jasa keuangan untuk segera memberikan penyelesaian terhadap pengaduan yang dilakukan oleh konsumen yang merasa dirugikan dengan cara :

  • Melaksanakan suatu tindakan terhadap LJK agar dapat menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan LJK dimaksud;

  • Pihak yang dirugikan dapat memperoleh kembaili harta kekayaannya, baik yang berada di tangan pihak yang merugikan ataupun di tangan orang lain, dengan cara mengajukan gugatan pada pihak yang menyebabkan kerugian dengan itikad baik; dan atau untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau LJK sebagai akibat atas pelanggaran peraturan-undangan di sektor jasa keuangan.


Lembaga keuangan bank dan non-bank yang dilindungi oleh OJK. Selama ini pengaturan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan terpencar dan kemudian disatukan agar memperbaiki sistem serta dapat menutupi beberapa kekurangan yang sifatnya substansial. Sengketa di pasar modal memiliki pilihan hukum dalam hal penyelesaiannya. UU Pasar Modal dan UU OJK merupakan lex specialis dari UU Konsumen (lex generalis) dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. UU Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan bagi seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan barang dan jasa sedangkan UU Pasar Modal dan UU OJK menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pihak yang memanfaatkan lembaga jasa keuangan khususnya pasar modal. Sebagai proyeksi lanjutan, jika investor dirugikan oleh kegiatan pemanfaatan jasa keuangan, maka investor berhak untuk mengadukan hal ini kepada layanan konsumen OJK. Sebagai otoritas pengawas tunggal dan terintegrasi bagi jasa keuangan di Indonesia, OJK berkewajiban untuk memperketat pengawasan terhadap sistem perdagangan jarak jauh di bursa. Berdasarkan kasus di atas, jika kemudian hari terjadi lagi pengaduan oleh investor maka OJK berkewajiban untuk memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan (dalam kasus ini adalah Bursa Efek Indonesia) untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan tersebut.

Kesimpulan

Pertanggungjawaban pelaku usaha mengacu pada UU Pasar Modal yang diatur pada Pasal 46 UU Pasar Modal dimana dikatakan bahwa kewajiban Kustodian yaitu harus menyerahkan ganti kerugian kepada pemegang rekening atas kerugian yang timbul karena kesalahan yang dilakukannya. Namun dalam praktik pengaturan mengenai pelayanan/produk belum optimal memberikan perlindungan yang memadai sejak awal hingga penanganan dan penyelesaian penyelesaian. Sanksi yang dijatuhkan oleh pelaku usaha akibat kerugian yang dialami investor pengguna aplikasi saham online yakni sanksi administratif, perdata dan pidana. Perusahaan Efek dapat bertindak sebagai penjamin emisi efek, pedagang efek dan manajer investasi yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum terhadap investor. Pertanggung jawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan .

Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Pasal 28 UU OJK memberikan perlindungan hukum bersifat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK mengenai permasalahan legalitas non LJK menjadi masalah utama dan laporan konsumen tertinggi ada di Provinsi Jawa Barat. Namun dalam praktik mengenai APPK masih bersifat umum, diperlukan peningkatan sistem agar mengoptimalkan penerapan perlindungan hukum melalui prinsip keterbukaan dan transparansi informasi. Bentuk perlindungan hukum bersifat represif Jika terjadi pertarungan antara konsumen dengan perusahaan industri jasa keuangan maka OJK berwenang melaksanakan pembelaan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat (bentuk perlindungan hukum represif). Perlindungan hukum terhadap investor juga diatur Pasal 44 UU Perlindungan Konsumen. Tersedianya pilihan hukum untuk menyelesaikan penyelesaian di pasar modal. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Pasar Modal dan UU OJK terhadap konsumen pasar modal atau investor merupakan lex specialis dari ketentuan perlindungan hukum dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai lex generalis. Selain itu perlindungan terhadap investor juga dapat dilakukan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) dan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI).

- REWP Law