person showing handcuff
Hukum Pidana Menurut
Undang-Undang yang Berlaku

rewplaw.com - Hukum Pidana (Belanda: Strafrecht) adalah keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Dengan demikian, hukum pidana tidak menetapkan norma hukum tersendiri, melainkan didasarkan pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk memperkuat kepatuhan terhadap norma lain, misalnya norma agama dan moralitas.

Dalam hukum pidana materil dikenal dengan apa yang disebut dengan tindak pidana. Yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dimintai pertanggung jawaban dan atas perbuatan itu diancam dengan sanksi tertentu. Tindak pidana dibedakan menjadi 2 yaitu: tindak pidana materiil (delik materil) dan tindak pidana (delik formil). . Yang dimaksud dengan delik materiil adalah delik yang hanya menyebutkan akibat yang terjadi, misalnya pada Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa/doodslag) yang menyebutkan hilangnya nyawa orang lain (akibat). Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara-cara dilakukannya suatu tindak pidana, misalnya pada Pasal 362 KUHP (pencurian) yang menyebutkan cara-cara mencuri, yaitu dengan diam-diam mengambil barang milik orang lain yang sebagiannya. atau seluruhnya milik orang lain (cara mencuri).

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturannya:

  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan mana yang dilarang, disertai ancaman atau sanksi berupa hukuman tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut

  • Tentukan kapan dan dalam kasus apa mereka yang melanggar larangan ini dapat dikenakan atau dihukum dengan ancaman

  • Menentukan bagaimana penjatuhan pidana dapat dilakukan apabila seseorang diduga melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan penderitaan. Sumber hukum pidana dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Di Indonesia sendiri kita belum mempunyai KUHP Nasional, sehingga KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda masih berlaku. Sistematika KUHP antara lain:

  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)

  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)

  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)

Dan terdapat pula beberapa undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana khusus yang tercipta setelah kemerdekaan, antara lain:

  • UU no. 8 of 1955 tentang Kejahatan Keimigrasian

  • UU no. 9 of 1967 tentang Narkotika

  • UU no. 16 of 2003 tentang Anti Terorisme

Asas-Asas Hukum Pidana

  • Asas Legalitas, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Apabila setelah perbuatan itu dilakukan terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan, maka peraturan yang digunakan mempunyai sanksi yang paling ringan bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)

  • Prinsip tidak ada kejahatan tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan apabila terdapat unsur kesalahan pada diri orang tersebut

  • Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap segala peristiwa pidana yang terjadi di wilayah yang merupakan wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat udara Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia. di luar negeri (pasal 2 KUHP)

  • Asas kewarganegaraan aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun berada (pasal 5 KUHP)

  • Asas kewarganegaraan pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap segala tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP)

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang bersalah melanggar ketentuan hukum pidana, Pasal 10 KUHP menentukan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

Hukuman Pokok

  • Hukuman mati

  • Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri terbagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal di penjara selama masa hukumannya dan wajib melakukan pekerjaan di dalam dan di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai hak untuk mengunjungi

  • Hukuman penjara, hukuman ini tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan pada kejahatan atau pelanggaran ringan. Biasanya terpidana bisa memilih antara penjara atau denda. Perbedaan antara pidana penjara dengan pidana penjara adalah dengan pidana penjara terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat tinggalnya bila ia tidak mau, sedangkan dengan pidana penjara ia dapat dipenjara dimana saja, dikenakan kerja paksa. terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana. pidana penjara dan terpidana mempunyai hak vistol (hak untuk memperbaiki nasibnya) sedangkan pidana penjara tidak demikian

  • Hukuman denda, dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara pidana denda atau pidana penjara. Ancaman pidana penjara pengganti denda paling lama 6 bulan

  • Hukuman penjara, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan politik terhadap orang yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara menurut KUHP. Hukuman penutup ini merupakan tindak pidana tambahan KUHP berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Penutup

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara terpisah, melainkan harus dimasukkan dalam kalimat pokok. Hukuman tambahan ini meliputi:

  • Pencabutan hak-hak tertentu

  • Penyitaan barang-barang tertentu

  • Pengumuman keputusan hakim

- REWP Law